“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jum’at malam (5/8/2022), Udin pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)