Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
“FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba – tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Sambil menangis, Kembang pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, Kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke polisi.
Personel Unit PPA Satreskrim Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur
Sementara itu, Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Jum’at (25/3/2022) menangkap HB (23) warga Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kompol Ryan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin (24/1/2022) sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban Bunga (8) warga Banda Aceh,” ucapnya.
Kompol Ryan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 16.10 WIB, korban Bunga sedang mandi di kamar mandi belakang, dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban di belakang rumah.
“Saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk ke dalam kamar mandi yang mana saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut,” tutur Kasat Reskrim.