ACEH TENGGARA— Anggota Polres Aceh Tenggara Bripka KZ dipecat karena terbukti memperkosa gadis keterbelakangan mental. Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan tanpa kehadiran KZ.
“Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7, November pukul 08.30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dilansir dari detikSumut, Rabu (9/11/2022).
Upacara pemecatan KZ dilakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh.
KZ disebut telah dipanggil untuk mengikuti upacara PTDH namun tidak hadir.
“Upacara PTDH dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan,” jelas Winardy.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020. Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.
Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.
Tersangka, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.
“Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2020. Setelah ditangkap, KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara. Yang berangkutan sudah bebas di pertengahan tahun 2022,” ujar Winardy
Winardy menjelaskan, Polda Aceh akan menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum.
“Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Winardy.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, menjadi Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Polri Bripka KZ, pada Senin (7/11/2022).
Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Aceh Tenggara dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personil Polres Aceh Tenggara, bertempat di Polres Aceh Tenggara.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 oktober 2022 tentangPemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri Atas Nama Bripka KZ