Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono pada saat upacara dalam amanatnya, mengatakan, bahwa upacara PTDH yang baru dilaksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu, upacara ini memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri,” tutup Kapolres. (IA)