ACEH BESAR – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pemuda pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual berinisial FA (23) warga Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada Kamis (24/11/2022) di Kuta Malaka, Aceh Besar.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga bernama Mus (panggilan) salah seorang petani di Kecamatan Indrapuri dengan laporan polisi Nomor LP/B/42/IX/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 23 November 2022.
Korbannya adalah gadis usia 16 tahun bernama Bunga (nama samaran), warga Indrapuri berstatus sebagai seorang pelajar dengan modus memacari atau pacaran dengan korban.
“Pelaku membujuk rayu korban untuk supaya pelaku dengan mudah untuk membujuk (mengajak) serta menyetubuhi korban dikarenakan korban merasa sudah mencintai dan mempercayai pelaku,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra, Bustamam melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya, Ahad (27/11).
Ferdian menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 November 2022 dengan TKP di salah satu lingkungan sekolah di Kabupaten Aceh Besar.
Diketahui pelaku merupakan kuli bangunan di lingkungan sekolah di daerah setempat.
Berdasarkan laporan dari korban kemudian Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada 24 November 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FA di kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar dengan alat bukti berupa hasil visum et repertum.
Tersangka kini dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 50 Subsider Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Pidana Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali atau denda paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni. (IA)