Infoaceh.net – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan setiap narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya bisa dapat bebas bersyarat dengan beberapa pertimbangan. Tetapi lain cerita untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).Fickar pun menyinggung momen Setnov pernah tepergok ‘jalan-jalan’ keluar lapas saat masih menjalani masa tahanan. Peristiwa itu terjadi, pada tanggal 14 Juni 2019. Kala itu, Setnov pernah ketahuan kabur disela izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Modusnya, Setnov beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit, tapi ditunggu-tunggu ia tak juga muncul. Baru pada sore harinya, Setnov ditekahui sedang berada di toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. “Dia pelesiran ke Padalarang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberit Simanjuntak kala itu.
“Tapi saya tidak tahu persis soal Setya Novanto, karena pada waktu lalu juga diketahui dia pernah bolak balik jalan-jalan di luar lapas pada masa tahanannya,” ucap Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).
Ia menilai, dengan adanya pelanggaran semacam jalan-jalan selama masa tahanan, maka sudah seharusnya pembebasan bersyarat ini dibatalkan. “Seharusnya ya (Setnov tidak berhak dapat pembebasan bersyarat),” tandasnya.
Diketahui, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).
“Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.