Pertama Kali, Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombubsma
BANDA ACEH — Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023) kategori Zona Hijau dengan predikat opini kepatuhan tinggi dengan nilai 86,18 dari Ombubsman RI Perwakilan Aceh.
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang diserahkah oleh Pimpinan Ombubsman RI Dadan S. Suharmawijaya, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).
Pj Bupati Aceh Besar diwakili Asisten III Jamaluddin mengatakan, ini merupakan penghargaan perdana yang diraih Aceh Besar. Keberhasilan ini berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemkab Aceh Besar mendapat nilai nomor 4 tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Aceh dengan nilai 86,18,” katanya.
Ia berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan menjadi pemacu semangat semua stakeholder terkait dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.
“Ke depan, kami akan lebih meningkatkan lagi capaian ini, berkoordinasi lebih intens dengan semua OPD untuk berkerja lebih baik lagi,” harapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty menyampaikan, pada tahun 2023 proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombubsman Perwakilan Aceh sejak bulan Februari.
“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan semua terkumpul, kemudian pada bulan November pihak Ombubsman melakukan penginputan nilai ke sistem Ombubsman,” katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa kategori yang dilakukan penilain, baik itu di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
“Bila tingkat provinsi yang dinilai pada 4 SKPA yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Sosial. Sementara tingkat kabupaten/kota ada 5 SKPD yang dinilai yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berserta dua Puskesmas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilakukan penilaian untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009.
“Penilaian ini sudah dilakukan Ombubsman sejak 2015, kemudian tahun 2022 dimensi penilaian dilengkapi menjadi 4 dimensi yaitu input proses da output pengelolaan pengaduan,” jelas Dian Rubianty.
Dian Rubianty menambahkan, menurut catatan Ombubsman setelah semua proses penilaian dilakukan selama 2023.
Dari empat kabupaten yang tahun 2022 zona kuning, namun pada tahun ini tiga di antara kabupaten tersebut berhasil masuk ke Zona Hijau.
“Selamat kepada Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang dan Aceh Jaya, ini semua berkat komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran OPD dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah masing-masing,” pungkasnya. (IA)
- aceh
- Banda Aceh
- besar
- Dadan S. Suharmawijaya menyerahkan Penghargaan dan Sertifikat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Asisten III Pemkab Aceh Besar Jamaluddin
- dari
- kali
- Kamis (25/1)
- MM di Ajong Mon Mata
- ombubsma
- pelayanan
- pemkab
- penghargaan
- pertama
- Pimpinan Ombudsman RI
- publik
- raih
- umum