Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA

Last updated: Kamis, 26 Juni 2025 08:00 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA
SHARE

Infoaceh.net -Puluhan perusahaan penambangan pasir laut dipastikan gigit jari menyusul dilarangnya ekspor pasir laut oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Muhammad Taufiq terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut.

Sebelumnya, di ujung kekuasaannya, Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

- Advertisement -

“Banyak yang rebutan mengelola ekspor pasir laut karena uangnya aduhai,” kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu 25 Juni 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip pada Selasa 17 September 2024 menyebutkan, usai dibukanya keran ekspor secara resmi, sudah ada 66 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri. 

- Advertisement -

MA menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Kajati Aceh Serahkan 1.788 Sertifikat Tanah Wakaf
Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Aceh Dikukuhkan, Ini Pesan Kadis Muslem
Tidak Pakai Masker, Petugas Tegur Warga yang Melintas di Perbatasan Aceh – Sumut
Wisata Minum Kopi, Event Journey Coffee Digelar di Taman Sulthanah Safiatuddin

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. 

Taufiq selaku pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. 

Taufiq menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

- Advertisement -

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. 

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemain Borussia Dortmund, Daniel Svensson Piala Dunia Antarklub 2025: Dortmund Kunci Juara Grup F, Fluminense Lolos sebagai Runner-up
Next Article Warganet Brasil Serbu Akun Prabowo Buntut Insiden Pendaki Jatuh di Rinjani Warganet Brasil Serbu Akun Prabowo Buntut Insiden Pendaki Jatuh di Rinjani

You May also Like

Pangdam IM Mayjen TNI Mohammad Hasan didampingi Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab atau Waled Husaini, meninjau vaksinasi massal di LPMP Aceh, Desa Niron, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Kamis (23/12)
Umum

Vaksinasi di Aceh Masih Rendah, Pangdam IM Harap Segera Capai 70 Persen

Jumat, 24 Desember 2021
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap ZU (26) dan MS (21) karena menjual dan memasok narkotika jenis sabu ke Kota Lhokseumawe
Umum

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Dua Pemasok Sabu ke Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 6 Juli 2023
Kapendam Iskandar Muda Kolonel Inf Alim Bahri
Umum

Oknum Prajurit TNI Tikam 2 Warga Sipil, Kapendam IM Minta Maaf

Minggu, 17 Maret 2024
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Umum

Bustami-Fadhil Tak Gugat Hasil Pilkada, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Politik Aceh Kian Dewasa

Rabu, 11 Desember 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?