Perwira Polda Aceh Berpangkat AKBP Ditangkap Kasus Sabu
Banda Aceh — Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Seorang berpangkat perwira yakni AKBP AP dan satu lagi bintara polisi.
Keduanya ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu karena diduga memiliki sabu seberat satu ons.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
Armia mengatakan kedua oknum polisi itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP dan satu bintara,” katanya Senin (15/1/2024).
Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut.
Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu 100 gram sabu. “Barang buktinya 1 ons sabu,” jelas Armia.
Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.
“Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat,” jelasnya.
Perwira menengah itu terancam dipecat dari kepolisian. “Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” sebutnya.
Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Aceh terkait kedua oknum polisi yang ditangkap tersebut apakah berperan sebagai pengedar narkoba atau hanya pemakai saja. (IA)