Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, pulau-pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, masyarakat dan sejumlah tokoh Aceh mengklaim pulau-pulau itu secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Sengketa ini memicu penolakan luas di Aceh, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah, DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat.
Bahkan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebutkan, bahwa keputusan tersebut mengancam integritas wilayah Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Presiden Prabowo disebut akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah dari kedua provinsi, guna mencari solusi terbaik.
Menurut Prof Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH, MH, Presiden menargetkan agar polemik ini tidak berlarut-larut dan akan segera diambil langkah final pekan depan.
“Presiden ingin ada kejelasan hukum dan administratif yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujar Sufmi Dasco
Langkah Presiden ini diharapkan dapat meredam ketegangan antarwilayah dan memastikan, tidak ada pelanggaran terhadap kewenangan otonomi daerah, terutama yang bersifat kekhususan seperti Aceh.
Keputusan resmi dari Presiden dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.