BANDA ACEH — Petugas di Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran Simpang Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum’at (9/7) sore sekitar pukul 15.00 Wib menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, seiring dengan masuknya Kota Banda Aceh masuk kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat, maka hari Jum’at di posko Bundaran Simpang Lambaro telah dilakukan penyekatan terhadap kendaraan yang memasuki ke arah Kota Banda Aceh.
“Ada 20 sepeda motor yang diperintahkan putar balik oleh petugas dalam penyekatan di daerah itu karena melanggar ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021,” sebut Karo Ops Polda Aceh.
Hari Jum’at (9/7) di posko Bundaran Simpang Lambaro kendaraan yang diperiksa sepeda motor berjumlah 83 unit, mobil penumpang 35 unit dan minibus sebanyak 25 unit.
Selain itu di keseluruhan posko penyekatan yang berjumlah di tiga titik masing-masing di Bundaran Simpang Lambaro, Pelabuhan Ulee Lheue dan posko penyekatan di Leupueng telah memeriksa sepeda motor berjumlah 408 unit, mobil penumpang 70 unit, bus 4 unit dan mini bus sebanyak 135 unit.
“Dari tiga titik posko penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan 20 sepeda motor untuk putar balik, karena melanggar ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021,” tutup Karo Ops. (IA)