Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Bupati: Aceh Besar Komit Laksanakan Inpres Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemkab Aceh Besar menggelar sosialisasi peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di aula Dekranasda Aceh Besar, Jum'at (22/12). (Foto: Media Center Aceh Besar)

JANTHO — Pemkab Aceh Besar berkomitmen penuh melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, dalam sambutannya secara zoom meeting sekaligus membuka acara Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (22/12/2023).

Pj Bupati Aceh Besar dalam sambutannya via zoom meeting itu mengajak semua peserta untuk mengikuti sosialisasi P3DN secara baik dan serius.

Menurutnya, sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Inpres tersebut menetapkan dan mengubah kebijakan serta peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Juga merencanakan, mengalokasikan serta merealisasikan paling sedikitnya 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu juga diharapkan, semua pihak menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen, apabila terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Muhammad Iswanto melanjutkan, Pemkab Aceh Besar dan jajarannya berkomitmen melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2022 tersebut dengan harapan semakin terciptanya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kita berharap, UMKM, koperasi, dan penggunaan produk dalam negeri akan terus berkembang dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini sekaligus dukungan Pemkab Aceh Besar untuk menyukseskan Gerakan Nasional bangga buatan Indonesia,” pungkas Iswanto.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Besar Fakhrurrazi menjelaskan, sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta dari semua OPD.

“Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dan ilmu, khususnya bagi pelaku pengadaan di OPD masing-masing,” ujarnya.

Narasumber yang diundang masing-masing Dikha Savana SH MH (Kasi Datun Kejari Aceh Besar), Hasbi Syahrul S dan Muhammad Habibi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, bak Langit daan Bumi
Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Donald Trump Berduka, Hulk Hogan Meninggal Dunia
Respons Roy Suryo soal Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik saat Diperiksa di Solo
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks