Pj Bupati Aceh Besar Minta Mukim Sukseskan Pemilu
JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meminta agar jajaran Imuem Mukim di seluruh Kabupaten Aceh Besar untuk ikut dan terlibat aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi berupa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024.
“Imuem Mukim selaku tokoh masyarakat dan tokoh adat, tentu punya strategi yang jitu dan terukur untuk suksesnya rangkaian pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang,” tutur Iswanto saat menerima audiensi pengurus Forum Imuem Mukim Aceh Besar (FIMAB), Sabtu (22/7/2023) petang di Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Menurut Iswanto, tahun politik yang mulai terasa sejak 2023 ini, hingga mencapai titik kulminasi di tahun 2024, tentu membutuhkan pilar-pilar masyarakat untuk ikut menyukseskannya.
Karena itu, juga tak lepas dari ekspektasi semua pihak agar terwujud kondusivitas di dalam masyarakat, hingga situasi kehidupan bermasyarakat tetap aman, nyaman serta jauh dari konflik akibat ekses politik.
“Masyarakat membutuhkan suasana yang nyaman dan kehidupan yng normal, di antara hangat suhu politik terutama mendekati tahap puncak pesta demokrasi di tahun 2024. Kita ingin semua berjalan sesuai harapan. Pesta demokrasi aman, masyarakat tetap juga aman dalam mencari nafkah atau kehidupan,” kata Iswanto.
Secara jujur Iswanto mengakui jika pesta demokrasi mengandung potensi terjadinya kerawanan, namun semua itu bisa dihindari dengan tekat semua pihak untuk mengendalikan diri dan komunal, serta dibarengi kemauanan untuk menciptakan situasi yang damai, kolaboratif serta tekad untuk bersinergi secara utuh.
Ketua Umum FIMAB Burhanuddin yang juga Imuem Mukim Daroy Jeumpet KecamatanDarul Imarah, Aceh Besar, menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemkab Aceh Besar selaku intansi level atasan, termasuk dengan camat dan forkpimcam selaku mitra di kecamatan, serta dengan seluruh jajaran keuchik hingga apartur gampong, untuk mewujudkan kondusivitas selama rangkaian pesta demokrasi tahun 2023 dan 2024.
“Kami para imuem mukim telah bersepakat untuk bermitra dengan jajaran Pemkab Aceh Besar, secara khusus mendukung Pj Bupati untuk bersama mewujudkan suasana sejuk dan saling menghargai sesama masyarakat, walau punya pilihan berbeda dalam pesta demokrasi nanti,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin mericikan kesepakatan mendukung Pj Bupati Muhammad Iswanto itu suara bulat seluruh imuem mukim di Aceh Besar yang berjumlah 68 orang.
Bahkan para imum mukim yang tergabung dalam FIMAB itu menyatakan jika organisasi tersebut adalah wadah berhimpunnya seluruh mukim aktif.
“Kami telah memiliki syarat pendukung dari Kemenkumham dan kini tinggal mendaftkarkan di Kesbangpol Ach Besar, sebagai legitas. Soal adanya lembaga lain yang mengatasnamakan mukim Aceh Besar, itu kami tak tahu menahu. Termasuk apakah pesertanya semua mukim aktif, atau malah sudah lama pensiun dari mukim sejak beberapa tahun tahun lalu,” terangnya.
Sementara Zulkiram (Mukim Lamteungoh) Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar menambahkan, FIMAB menyatakan rasa terima kasih atas kesediaan Pj Bupati Iswanto menerima audiensi FIMAB.
Dalam kesempatan itu, Zulkiram yng mantan anggota DPRK Aceh Besar itu melaporkn tentang makin kaburnya fungsi dan wewenang seorang imuem mukim.
Termasuk tentang makin rendahnya posisi tawar seorang mukim dalam tata pemerintahan desa. “Kami berharap ada revisi UU Pemerintahan Desa dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hingga peran mukim tampak secara jelas,” kata Zulkiram.
Menyikapi hal itu, Iswanto yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Asisten I Muhammad Farhan, Asisten II Muhammad Ali serta Kadis DPMG Carbaini dan Kabag Tapem Rahmadaniaty, mengatakan, pihaknya akan melihat dan mempelajari sejauh mana peran imum mukim yang sesuai dengan UU hingga Perbup.
Jika memang terasa jauh dari kelayakan dalam tata pemerintahan dan adat, pihaknya berencana untuk merevisi Perbup, jika memang dibutuhkan dan sesuai dengan harapan para imum mukim.
“Kami sadar jika imum mukim harus diberdayakan, sesuai dengan tuntutan peran mereka dalam masyarakat. Termasuk peran dalam tatanan adat dan budaya,” kata Iswanto seraya menambahkan, langkah revisi itu akan dilakukan secepatnya, termasuk dengan mengukuhkan lembaga FIMAB sebagai lembaga berhimpun para mukim yang masih aktif dalam struktur kepemimpinan masyarakat.
Karena FIMAB akan menjadi mitra pemerintah, termasuk dalam kaitan melakukan revisi Perbup soal Pemerintahan Desa. (IA)