JAKARTA — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerima dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai arahan prioritas nasional di sekitar Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong. Dokumen persetujuan itu diterima dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Selasa (9/8/2022).
Penyerahan dokumen itu berlangsung di Jakarta dalam rapat yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati.
Dokumen tersebut diserahkan Reny Windyawati dan diterima langsung oleh Muhammad Iswanto, disaksikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Besar Syahrial Amanullah.
Prosesi serahterima dokumen itu juga disaksikan lima utusan daerah lainnya di Indonesia yang juga hadir dalam rangka penyerahan dokumen persetujuan substansi RDTR daerah masing-masing dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pj Bupati Muhammad Iswanto dalam pemaparannya pada forum tersebut menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan teknis yang telah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sehingga Pemkab Aceh Besar telah dapat menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Rencana Detail Tata Ruang Arahan Prioritas Nasional di Sekitar Kawasan Industri Ladong Tahun 2022- 2042.
Keberadaan RDTR itu disebut menjadi produk pertama di Aceh Besar pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, sebagai RDTR yang berbasiskan Online Single Submission (OSS), guna menunjang percepatan penerbitan perizinan berusaha di Aceh Besar.
Lebih lanjut, Iswanto juga menerangkan sekilas kondisi Kabupaten Aceh Besar yang memiliki luas wilayah 2.903,5 km², yang melayani 23 Kecamatan dan 604 Desa. Kabupaten itu dikatakan merupakan satu-satunya Kabupaten di Aceh yang mengelilingi Ibukota Provinsi Aceh yaitu Kota Banda Aceh.
“Dengan kondisi geografis ini, menjadikan Kabupaten Aceh Besar adalah penyangga keberadaan ibukota Provinsi Aceh di segala sektor,” kata Iswanto.
Infrastruktur pendukung seperti Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Pelabuhan Malahayati, serta Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, menjadi jaringan infrastruktur yang disebut telah menopang fungsi ibukota Provinsi Aceh, serta menjadikan Kabupaten Aceh Besar Kawasan Primadona untuk dibangun berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial fungsi ibukota provinsi tersebut.