ACEH JAYA — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya yang selama ini dijabat Mustafa.
Mustafa diganti karena telah menjabat sebagai Sekda Aceh Jaya selama lima tahun, dan selanjutnya dimutasi pada jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Jaya Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM.
Sementara untuk posisi Sekda Aceh Jaya sekarang masih kosong, belum ada pejabat yang ditunjuk sebagai penggantinya.
Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin juga mengembalikan dan melantik kembali tiga orang pejabat eselon II Aceh Jaya serta dua pejabat eselon III pada jabatan semula karena belum mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik oleh Bupati T Irfan TB pada 15 Juli lalu.
Pelantikan sejumlah pejabat eselon II dan III dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya oleh Pj Bupati Nurdin berlangsung pada Jum’at sore (2/9/2022).
Adapun pejabat yang dilantik tersebut adalah Safrul Maryadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setda dilantik kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Dra Salbiah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanahan dikembalikan menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana (DPMPKB), Ifan Murdani sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPKB dikembalikan menjadi Kepala Dinas Pertanahan.
Sementara dua Kepala Bidang yang dikembalikan ke jabatan semula yaitu Neli Fauziana sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM Setda dilantik menjadi Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK, Aula Andika Jamal sebelumnya Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK dilantik kembali sebagai Kabid Transmigrasi pada Dinas Transnaker.
Pelantikan yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, turut disaksikan oleh Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat, di Aula lantai III Setdakab Aceh Jaya.
Informasi yang diperoleh, pelantikan itu merupakan sikap Pemkab Aceh Jaya, dalam menjalankan rekomendasi dari KASN terkait adanya dugaan maladministrasi pada mutasi yang dilakukan oleh Bupati T Irfan TB beberapa waktu lalu.