ACEH JAYA — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya yang selama ini dijabat Mustafa.
Mustafa diganti karena telah menjabat sebagai Sekda Aceh Jaya selama lima tahun, dan selanjutnya dimutasi pada jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Jaya Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM.
Sementara untuk posisi Sekda Aceh Jaya sekarang masih kosong, belum ada pejabat yang ditunjuk sebagai penggantinya.
Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin juga mengembalikan dan melantik kembali tiga orang pejabat eselon II Aceh Jaya serta dua pejabat eselon III pada jabatan semula karena belum mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik oleh Bupati T Irfan TB pada 15 Juli lalu.
Pelantikan sejumlah pejabat eselon II dan III dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya oleh Pj Bupati Nurdin berlangsung pada Jum’at sore (2/9/2022).
Adapun pejabat yang dilantik tersebut adalah Safrul Maryadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setda dilantik kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Dra Salbiah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanahan dikembalikan menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan keluarga Berencana (DPMPKB), Ifan Murdani sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPKB dikembalikan menjadi Kepala Dinas Pertanahan.
Sementara dua Kepala Bidang yang dikembalikan ke jabatan semula yaitu Neli Fauziana sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM Setda dilantik menjadi Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK, Aula Andika Jamal sebelumnya Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRK dilantik kembali sebagai Kabid Transmigrasi pada Dinas Transnaker.
Pelantikan yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, turut disaksikan oleh Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat, di Aula lantai III Setdakab Aceh Jaya.
Informasi yang diperoleh, pelantikan itu merupakan sikap Pemkab Aceh Jaya, dalam menjalankan rekomendasi dari KASN terkait adanya dugaan maladministrasi pada mutasi yang dilakukan oleh Bupati T Irfan TB beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Dr. Nurdin mengatakan bahwa pelantikan sejumlah pejabat merupakan sesuatu hal biasa dalam penyegaran dan perbaikan birokrasi pemerintahan, serta sebagai upaya melakukan pembenahan dalam mewujudkan Aceh Jaya juara.
“Mudah-mudahan pelantikan pada sore hari ini kita untuk pembenahan dalam birokrasi Kabupaten Aceh Jaya menuju Aceh Jaya juara,” ujar Pj Bupati.
Dirinya berharap kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk bekerja dengan tenang, nyaman, dan semaksimal mungkin dalam membangun Aceh Jaya.
“Karena kejayaan Aceh Jaya ditentukan pada kinerja kita semua, dimana pun ditugaskan. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat Aceh Jaya, kita harus bekerja dengan hati dalam melayani masyarakat,” kata Nurdin.
Ia juga menambahkan pelantikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi KASN, bukan dari inisiatif Pj Bupati Aceh Jaya.
“Karena saya sudah berjanji pada diri saya sendiri tidak akan ada rotasi dan mutasi pegawai kecuali ada rekomendasi yang harus saya tindak lanjuti,” katanya.
Nurdin juga menyampaikan kalau rotasi dan mutasi yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menerapkan merit system di Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya.
“Ini juga bagian upaya kita dalam penerapan merit system di Aceh Jaya dan menerapkan rekomendasi terkait masa tugas Sekda Aceh Jaya yaitu Mustafa yang telah menjabat selama lima tahun,” sebutnya.
Mutasi terhadap Mustafa yang sudah menjabat Sekda Aceh Jaya sejak 2017 menggantikan mantan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB, dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi KASN. (IA)