Kedua kelompok hiu dan pari itu telah masuk ke dalam kategori Critically Endangered berdasarkan RedList IUCN, artinya selangkah menuju kepunahan.
Kedua jenis hiu dan pari ini juga telah diatur perdagangan internasionalnya dalam appendix II CITES.
Dikatakan Benaya, ancaman kedua jenis hiu dan pari itu tidak hanya dari tekanan penangkapan, namun juga karena karakter alaminya yang selalu berenang bergerombol dan hidup di pesisir membuat keduanya terancam punah bila habitatnya rusak.
“Sebagai upaya keberlangsungan hidup ikan hiu dan pari, para nelayan mengembangkan alat tangkap bubu untuk menangkap ikan dasar/ikan demersal. Hingga saat ini nelayan telah merasakan dampak positif adanya bubu penangkap ikan demersal ini. Bubu ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh nelayan agar dapat memberikan manfaat ekonomi kepada nelayan di Lhok Rigaih,” tutupnya.
Selain pelepasan hiu dan pari, pemerintah daerah juga meninjau alat tangkap ikan alternatif yang digunakan sebagai pengganti jaring insang yang sering tertangkap hiu anakan yang secara tidak sengaja di perairan Lhok Rigaih. (IA)