Pj Bupati Besar Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 ke BPK
BANDA ACEH — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Lampineung, Banda Aceh, Rabu (6/3/2024).
Muhammad Iswanto dalam kesempatan itu turut didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Jamaluddin, Inspektur Zia Ul Azmi dan Kepala BPKD Andria Shaputra.
Di awal sambutan, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengucapkan selamat kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh yang baru Rio Tirta. Kehadiran Iswanto ke BPK dalam rangka penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
“Dalam hal ini juga menjadi sebuah kebahagian bagi kami dapat berhadir di tempat ini, tentunya dalam rangka penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023,” ujar Iswanto.
“Semoga data dan informasi yang kami sampaikan dan berikan sesuai kebutuhan para auditor sehingga pemeriksaan berjalan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” tambahnya.
Iswanto mengatakan, pada 2023 Pemkab Aceh Besar terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga semua kegiatan dapat terbayarkan.
Iswanto mengatakan, selama dirinya menjabat, Pemkab Aceh Besar akan terus bertekad dan berikhtiar menambah catatan kumpulan prestasi.
Iswanto juga berharap Pemkab Aceh Besar dapat meraih dan mempertahankan kembali sratus Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023. “Karena itu, kami berharap nantinya dari pelaksanaan pemeriksaan ini dapat memberikan masukan, guna perbaikan yang disampaikan oleh tim Auditor guna penyempurnaan Laporan Keuangan Pengelolaan Daerah Kabupaten Aceh Besar sehingga menjadi laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Selain itu juga melalui kesempatan itu, Iswanto juga berharap selalu mendapat dukungan dari semua pihak yang telah terlibat dalam perbaikan kelemahan penyusunan LKPD dan penyelesaian atas pemeriksaan terdahulu.