LHOKSUKON — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah AP MSi menyampaikan nota keuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Aceh Utara Tahun 2023, Jum’at, 29 Juli 2022.
Dalam KUA-PPAS itu terdiri atas target Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784 dan Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 29.853.647.850.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK tahun anggaran 2023, berlangsung di ruang sidang utama DPRk Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Penyampaian Rancangan KUA PPAS tahun 2023 itu dimaksudkan untuk dapat dibahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kesepakatan bersama antara TAPD dan DPRK nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RAPBK Aceh Utara tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, Wakil Ketua II Khairuddin, Wakil Ketua III Misbahul Munir, Plt Sekda Dayan Albar, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, para Camat, Kepala Bagian dan para pimpinan BUMD.
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi mengatakan proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023. RKPD ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh.
Tahapan selanjutnya penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”.
Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini, maka telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dengan prioritas pembangunan pada sektor peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastuktur dasar dan pengembangan kawasan, Peningkatan Sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.