Kata Azwardi, kebijakan umum APBK 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 – 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.
“KAmi informasikan kepada para hadirin tentang gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877.
Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634. Dari sini terlihat ada defisit sebesar Rp 29.853.647.850, direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850, dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850,” ujar Pj Bupati.
Disebutkan Azwardi, kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350, dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134.
Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
“Perlu kami sampaikan target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ungkap Azwardi.
Pada kesempatan itu, Azwardi juga berharap penetapan APBK Tahun 2023 dapat dilakukan tepat waktu. Pihaknya berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tersebut dapat segera dibahas, sehingga dapat disepakati paling lambat minggu kedua Agustus 2022.