Pj Gubernur Aceh Diminta Segera Lantik Kepala BPKS Definitif
Namun, sampai masa kepemimpinan berakhir, Pj Gubernur Aceh sebelumnya tak merespon surat tersebut. Sehingga masyarakat merasa seperti diabaikan.
Namun pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh yang baru kembali membawa angin segar. Farras merasa inilah saatnya untuk mengubah kondisi BPKS agar lebih baik melalui kebijakan Bustami.
“Jadi, dalam surat sebelumnya itu ada enam poin yang dirasa penting disampaikan terkait kondisi BPKS, termasuk proses rekrutmen manajemen BPKS dari tahun 2018 hingga penunjukkan Junaidi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh oleh Gubernur Aceh Nova,” ungkap Farras.
Dia menegaskan, tujuan pihaknya mengirim surat kepada Pj Gubernur Aceh sebelumnya dan kini kembali memohon kepada Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, karena pihaknya menginginkan perubahan demi kemajuan Sabang dan kawasan ke depan.
“Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Nomor 11/2006, tentang Pemerintah Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 83, tentang pelimpahan kewenangan. Kami berharap aspirasi masyarakat ini disahuti oleh Bustami Hamzah selaku Pj Gubernur Aceh yang baru yang juga Ketua DKS Sabang,” pungkasnya. (IA)