Infoaceh.net, Banda Aceh — Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA menyambut baik usulan dan saran dari pengurus Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) terkait implementasi syariat Islam.
Menurutnya, usulan tersebut sangat penting untuk penguatan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur dalam pertemuan dengan pengurus LEPADSI, di Pendopo Gubernur Aceh, pada Kamis (3/10/2024).
Dalam kesempatan itu, pengurus LEPADSI menyampaikan sejumlah usulan kepada Pj Gubernur Aceh agar bisa dimasukkan ke dalam Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
“Walaupun satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, namun Aceh harus bisa menjadi contoh daerah syariah yang baik,” ujar Safrizal yang juga Wali Amanat Universitas Syiah Kuala (USK) itu.
Selain itu, Safrizal mengatakan, penerapan syariat Islam sangatlah penting untuk mencegah tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, Pemerintah Aceh akan memberi dukungan penuh untuk pelaksanaan syariat Islam.
Meskipun begitu, kata Safrizal, pelaksanaan syariat Islam tidak hanya bisa dikerjakan oleh pemerintah saja. Seluruh elemen masyarakat perlu juga terlibat.
“Bahkan keluarga juga bisa menjadi kunci pelaksanaan syariat Islam, ayah dan ibu harus berperan dengan baik untuk menjaga anak-anaknya,” kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, banyak permasalahan kriminal yang terjadi hari ini seperti narkoba, judi online dan kekerasan seksual muncul dari smartphone yang saat ini dipegang hampir semua orang.
Oleh sebab itulah, perlu peran orang tua untuk mengontrol anak-anaknya.
Sebelumnya, Ketua Umum LEPADSI Azwar Abubakar mengusulkan sembilan poin materi kepada Pj Gubernur agar bisa dimasukkan ke dalam Qanun Grand Design Syariat Islam yang kini tengah digodok.
Di antara poin usulan tersebut adalah penguatan bidang aqidah, akhlak, syariah serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah dan perlindungan anak, remaja dan perempuan terhadap pengaruh narkoba, pelecehan seksual dan kekerasan.