Saat ini, kata Sekda, kemudahan pelayanan melalui mobil Samsat keliling baru tersedia dua unit saja.
“Namun ke depan kita bisa upayakan untuk melayani dan terjangkau di 23 kabupaten/kota melalui penambahan unit mobil samsat keliling pada APBA Tahun Anggaran 2023,” lanjut Sekda.
Pemerintah Aceh juga memperbanyak gerai pembayaran di Kabupaten/Kota melalui kerja sama dengan Bank Aceh Syariah, khususnya pada kantor-kantor Kas sehingga wajib pajak/masyarakat lebih dekat dan mudah dalam membayar pajak.
“Terhadap pencapaian penuntasan target dalam RPJMA 2017-2022 yang belum tercapai, sudah ditampung dalam target Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026,” kata Sekda.
Sertifikasi Aset Tanah Blang Padang
Dalam jawaban Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar, Sekda Aceh juga mengatakan pemerintah provinsi akan terus mengupayakan penertiban aset milik Pemerintah Aceh.
“Kami sedang dan akan terus mengupayakan untuk melakukan penertiban melalui pensertifikatan Barang Milik Aceh (BMA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dukungan anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan,” sebut Bustami.
Pemerintah Aceh juga akan mengoptimalkan penggunaan e-digital dengan menerapkan aplikasi e-BMD (Barang Milik Daerah) yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Aceh dalam paripurna tersebut juga berjanji akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap SKPA yang berkinerja lemah. “Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya,” kata Sekda.
Program GISA
Saat ini, kata Sekda Bustami, Pemerintah Aceh telah melakukan gerakan asupan gizi bagi anak sekolah di 23 kabupaten/kota dalam program Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA).
“Selanjutnya kami sependapat dengan saran Banggar DPRA agar program pencegahan dan penanganan stunting harus berbasis masyarakat gampong dengan subjek by name by address sehingga tepat sasaran dalam penanganannya,” kata Sekda Bustami. (IA)