Dalam orasinya, Alhudri menyerukan kepada masyarakat Aceh Tengah untuk tidak memilih pemimpin yang “zalim” dan mendukung penuh Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Yaser menyatakan tindakan Alhudri bertentangan dengan aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Alhudri, yang masih berstatus sebagai ASN, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan masih aktif dalam posisinya,” jelas Yaser.
Tindakan ini, menurut Yaser, berpotensi menciptakan preseden buruk bagi ASN lainnya di Aceh jika tidak segera diambil tindakan tegas oleh Panwaslih.
Dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, melarang ASN melakukan kampanye atau dukungan terbuka terhadap calon tertentu dalam Pemilu atau Pilkada.
“Kami berharap Panwaslih Aceh segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, guna menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilihan umum di Aceh,” harap Yaser.
Sementara itu, Panwaslih Aceh telah menyelesaikan penelitian dan pemeriksaan atas kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Aceh yang melibatkan Staf Ahli Gubernur Aceh Alhudri.
Panwaslih Aceh menyimpulkan bahwa Alhudri sebagai ASN terbukti tak netral dalam Pilkada Aceh.
Saat ini, hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslih tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Muhammad membenarkan, pihaknya sudah melimpahkan hasil kajian atas laporan pelanggaran netralitas Alhudri kepada BKA pada 7 September 2024.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara melarang ASN (PNS dan PPPK) berpolitik praktis. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas.
Dalam Pasal 5 huruf n PP 94/2021 itu, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran atas larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat atau dipecat.