INFOACEH.NET, JAKARTA — Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mempresentasikan uji publik keterbukaan informasi di Aceh.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam acara Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta, Rabu, 13 November 2024
Pj Gubernur Aceh Safrizal didampingi Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Marwan Nusuf. Mereka hadir sebagai penyaji dalam kesempatan itu.
Pemerintah Aceh dalam hal ini langsung dihadapkan dengan dua penilai dari Komisi Informasi Pusat. Dua penilai itu yakni Jhon Fresly dan Asrid Dabora.
Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik merupakan tahapan akhir dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah melalui tahapan pengisian kuesioner elektronik self assessment questionnaire (SAQ) melalui portal khusus yang disediakan Komisi Informasi Pusat.
Pj Gubernur Aceh Safrizal dalam kesempatannya memaparkan kebijakan keterbukaan informasi, kegiatan pengadaan barang dan jasa serta inovasi yang mendukung agar publik dapat mengakses informasi secara terbuka.
Dalam kesempatan itu Safrizal juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa inovasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik itu.
“Di antaranya terus berupaya dalam hal menguatkan regulasi dan strategi,” katanya.
Strategi yang dimaksud di antaranya yakni dengan melibatkan berbagai stakeholder dari provinsi hingga gampong.
“Kemudian melakukan kolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat, partisipasi publik dan penyebarluasan konten dan kebermanfaatan informasi,” katanya.
Tak hanya itu Aceh juga menguatkan sarana dan prasarana mendukung informasi untuk publik tersebut. Sarana yang dimaksud di antaranya Desk Layanan dan Gedung Baru untuk Komisi Informasi Aceh.
“Gedung baru bertujuan memberikan kenyamanan kepada para anggota Komisi Informasi agar dengan adanya kenyamanan tersebut diharapkan mampu untuk terus memberikan informasi yang berkualitas kepada publik,” ujarnya.