BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh memberikan remisi kepada 5.912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) di Aceh bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki beserta unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, Para Kepala Dinas dan SKPD Provinsi Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar, dan sejumlah tamu penting lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy menjelaskan, penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.446 orang yang terdiri atas 1.535 Tahanan dan 6.911 Narapidana.
“Yang berhak mendapat Remisi sejumlah 5.912 Orang, Remisi Umum I 5.896 orang, Remisi Umum II 16 Orang. Bebas RU II sebanyak 3 orang,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat mengatakan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan terdapat dua program utama yaitu program pembinaan dan program penyediaan sarana/prasarana.
Sehingga, dirinya mengharapkan dukungan Gubernur dalam menyukseskan penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.
“Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, untuk itu kita berharap dukungan dari pihak terkait,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum ll, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana di Indonesia yang mendapatkan remisi ini. Ia pun mengingatkan kepada narapidana untuk memyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi.