Pj Ketua PKK Aceh Besar Pimpin Rakor Pengajuan Dispensasi Nikah Dini
JANTHO – Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (13/2/2023).
Hadir dalam kesempatan itu Asisten I Sekdakab Farhan AP, Ketua MPU Tgk H Nasruddin, juru bicara Mahkamah Syar’iah Fadhlia S.Sy MH, Kasatpol PP-WH Muhajir, Kadis Syariat Islam Rusdi, Kadis PPKBP3A Fadhlan, Kasubbag TU Kankemenag Khalid Wardana, dan pejabat OPD terkait lainnya.
Rakor tersebut ikut mengklarifikasi berita sebelumnya ditayangkan media yang menyatakan 54 anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar telah mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syar’iyah, akibat hamil di luar nikah.
Padahal, kenyataan anak di bawah umur yang hamil di luar nikah adalah sejumlah dua orang.
Sedangkan yang lain itu bukan karena hamil di luar nikah, namun kebanyakan karena faktor berasal dari keluarga broken home.
“Jadi, tidak benar berita tersebut. Perlu kita luruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata juru bicara Mahkamah Syariyah Aceh Besar Fadhlia.
Oleh karena itu, Fadhlia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dan pengurus TP PKK Aceh Besar yang sudah respek dan menggelar Rakor tentang Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Aceh Besar.
Rakor ini akan semakin memperkuat komitmen semua pihak untuk memberikan kontribusi positif untuk membimbing para calon pengantin usia muda ke depan.
Dalam kesempatan itu, Pj Ketua TP PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani menegaskan, pihaknya dibantu OPD terkait selama ini telah melakukan berbagai langkah edukasi kepada calon pengantin usia muda yang akan menikah. Misalnya dengan hadir pada saat bimbingan kolektif yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama yang ada di bawah Kemenag Aceh Besar.
“Kita bersama Kankemenag Aceh Besar siap melakukan pendampingan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada calon pengantin di Aceh Besar,” kata Cut Rezky.
Lebih lanjut, Pj Ketua TP PKK Aceh Besar itu menambahkan, saat ini sangat dibutuhkan adanya kekompakan antar semua OPD dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan, serta penguatan psikologi kepada calon pengantin pasangan usia muda.