Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Wali Kota Banda Aceh Digugat ke PTUN, Ini Kasusnya

Warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin ke PTUN

BANDA ACEH — Dua warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Saiful Ismail dan Safrurrazi menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara 29/G/TF/2023/PTUN.BNA.

Dalam gugatan ini, Saiful dan Safrurrazi menunjuk Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Banda Aceh sebagai kuasa hukum.

Kuasa Hukum BBHAR PDI Perjuangan TM Mirza, Selasa (28/11) menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan karena Pj Wali Kota Banda Aceh tidak menindaklanjuti permohonan agar Tergugat untuk melakukan tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Baru.

Mirza menyebutkan P2K Gampong Baro dalam tugasnya tidak mengikuti proses pemilihan keuchik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2023.

Sesuai aturan, syarat calon keuchik harus berdomisili 3 tahun dan ber-KTP Gampong Baru.

“Berdasarkan laporan Pj Keuchik bahwa calon nomor urut atas nama Marwan tidak ada surat domisili, sehingga dipaksakan oleh P2K dilewatkan administrasi. Jangankan untuk dipilih, administrasi saja tidak lewat,” katanya.

Pelanggaran lainnya, kata Mirza, yakni P2K tidak menyegel kotak suara. Hal ini bertentangan dengan Perwal Banda Aceh.

“Kita sudah menyurati Pj Wali Kota pada 7 November dan 15 November. Namun Pj Wali Kota tidak membalas surat yang sudah kita layangkan. Sehingga pada 27 November kita gugat ke PTUN karena Pj Wali Kota Banda Aceh tidak menjalankan Undang-undang,” ujarnya.

Setelah terdaftar, kata Mirza, PTUN Banda Aceh selanjutnya akan memanggil pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam tahapan ini, PTUN akan mengupayakan mediasi.

“Apabila Pj Wali Kota tidak mau menjalankan, kemungkinan Pj Wali Kota akan dicopot, karena itu Perwal dia yang buat sendiri, kita selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti sampai ke atas yakni Mendagri dan Presiden,” jelasnya.

Sementara Penggugat Safrurrazi mengatakan, upaya gugatan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya lainnya, seperti gelar aksi demonstrasi, melapor ke kecamatan, Polresta Banda Aceh hingga ke Pemko Banda Aceh.

“Kami kecewa pada pemko yang menutup rapi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan P2K dan pihak pengawas di tingkat pemko,” ujarnya.

Dalam Pilchiksung itu, Safrurrazi juga menuding Pemko Banda Aceh tidak membentuk pengawas di tingkat kecamatan. Sehingga, Pemko Banda Aceh dinilai tidak siap menggelar Pilchiksung 2023.

“Kami berharap Pemko Banda Aceh segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang dilakukan P2K yang tersusun rapi saat pemilihan Keuchik sampai perhitungan suara,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks