BANDA ACEH — Munculnya wacana untuk menghapus atau memangkas program-program yang bersifat kerakyatan di Pemerintahan Kota oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, telah menuai kecaman publik.
Bagaimana tidak, arah pembangunan Banda Aceh yang telah mulai memihak kepada masyarakat kecil, seharusnya dapat dimaksimalkan bukan dihentikan dan diganti.
“Kami memperingatkan Pj Wali Kota Banda Aceh untuk tidak memangkas, merubah, apalagi menghapus program-program kerakyatan dan usulan gampong yang selama ini telah berjalan, hanya untuk mengakomodir keinginan elit di dewan. Arah pembangunan Banda Aceh yang telah pro rakyat harus dimaksimalkan lagi, bukan malah dikurangi apalagi dihapuskan,” tegas Koordinator Gerakan Pro Rakyat Kota (GePRaK), Amirul Fazlan kepada media, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, sejak awal masyarakat tidak yakin dengan sikap DPRK Banda Aceh yang meminta seluruh proyek APBK ditunda agar bisa membayar utang.
Pasalnya proyek-proyek APBK yang akan ditunda itu pasti termasuk milik pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Sejak awal kita tidak percaya dengan sikap para wakil rakyat itu, hari ini mulai tercium kepada publik adanya pemaksaan agar program-program pokir tetap terakomodir dengan cara mengurangi bahkan menghilangkan program kerakyatan dan usulan masyarakat gampong yang sudah ada, dikarenakan keterbatasan anggaran.
Jika ini terjadi maka kehadiran Pj Wali Kota akan dinilai masyarakat kecil dan masyarakat di gampong-gampong sebagai bencana. Selain itu juga akan membuat menurunnya kepercayaan publik terhadap pejabat yang diamanahkan pemerintah pusat, jangan sampai gegara nila setitik rusak susu sebelanga,” terangnya.
Menurutnya, program kerakyatan seperti pembangunan/rehab rumah duafa, program peningkatan ekonomi masyarakat kecil dan sejumlah program usulan masyarakat gampong lainnya harus tetap berjalan.
“Pj Wali Kota wajib memastikan hak tersebut. Salah satu amanah wajib Mendagri yang disampaikan melalui Pj Gubernur Aceh saat pelantikan adalah prioritaskan program-program penanganan Covid, termasuk terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi agar dapat dipacu. Jadi, perlu diingat oleh Pj Wali Kota sebagai penjabat yang dimandatkan oleh pemerintah pusat menjalankan amanah Mendagri dan menaati aturan perundangan-undangan yang ada,” imbuhnya.