Salah satu hasil dari penertiban ini adalah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di sekitar Masjid Raya. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.
Lokasi-lokasi yang dahulu sering menjadi titik kemacetan karena aktivitas PKL, seperti Jl Tgk Chik Pante Kulu, Jln. Diponegoro dan Jl Cut Mutia, kini telah menjadi ruang yang lebih teratur dan terbuka.
Para pedagang dan warga sekitar, seperti Bahri dan H Muktar, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota. Mereka menyambut baik perubahan ini karena merasa bahwa keteraturan baru di sekitar Masjid Raya tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, tetapi juga memudahkan mobilitas warga dalam beraktivitas sehari-hari.
Bahri sangat mendukung langkah Pemko melakukan penertiban tersebut. Sebagai pedagang yang telah berjualan sejak tahun 2006 di salah satu toko di Jln. Tgk Chik Pante Kulu itu ia mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Pj Wali Kota Amiruddin. Ia mengaku toko tempat dia berjualan selama ini terhalang aktivitas PKL di trotoar.
Muktar, juga ikut mendukung. Pria yang sudah 20 tahun menempati dan berjualan di salah satu toko di jalan tersebut mengatakan mendukung kebijakan Pemko Banda Aceh dalam menertibkan PKL di Jln. Tgk Chik Pante Kulu.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat jalan tidak semrawut lagi dan akses jalan serta trotoar kini dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh warga.
Selain itu, ia mengungkapkan rutin menyetor iuran pemadam, sehingga jika terjadi kebakaran, armada pemadam dapat dengan cepat melewati jalan untuk mencapai lokasi kejadian.
Akses yang lebih lancar dan trotoar yang bebas dari lapak-lapak PKL juga menjadi keuntungan bagi pedagang di sekitar Masjid Raya.
Aiyub, pedagang yang aktif di wilayah tersebut, merasa terbantu dengan penertiban ini karena kini jalan di depan toko mereka tidak lagi dipadati oleh aktivitas PKL yang mengganggu.