Dalam kunjungan kerjanya ke daerah berjuluk Sekata Sepakat itu, Kepala PKUB mengatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan di Aceh Singkil hingga tuntas.
Ia menekankan, FKUB harus menjadi wadah penyelesaian persoalan di Aceh Singkil dan pemerintah daerah menjadi fasilitator.
“FKUB harus duduk bersama dengan pemerintah daerah, tokoh agama dan Kemenag,” kata Nifasri.
Ia mengingatkan, persoalan ini harus segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ini menjadi isu yang dimunculkan jelang Pilkada. Selesaikan dengan kearifan lokal yaitu dengan musyawarah,” ujar Nifasri.
Bukan hanya FKUB, Kepala PKUB juga menyempatkan diri untuk bertemu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan tokoh-tokoh agama di Aceh Singkil.
Ia mengatakan, persoalan ini akan selesai jika semua pihak terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat mau bermusyawarah.
“Yang mampu menyelesaikan ini adalah tokoh agama, FKUB, dan tokoh masyarakat. Tentunya dengan jalan musyawarah,” katanya.
Kepala PKUB Kemenag RI Dr H Nifasri MPd juga bertemu tokoh agama dan Ormas di Pondok Pesantren Babussalam, Korong Baru, Simpang Kanan, Aceh Singkil, Jumat, 2 Oktober 2020.
Dalam kunjungan ke pesantren tersebut, Nifasri membahas tentang isu aktual persoalan kerukunan beragama di Aceh Singkil.
Nifasri menyampaikan, persoalan keagamaan terkadang terlalu dibesar-besarkan di media sosial, namun saat diklarifikasi persoalan tersebut tidak seperti informasi yang beredar.
Nisfari mengatakan, tokoh agama memiliki peran besar dalam menjaga kerukunan umat beragama serta menyelesaikan setiap persoalan keagamaan yang timbul di masyarakat.
“Yang mampu menyelesaikan permasalahan ini adalah tokoh agama, tokoh masyarakat FKUB. Tentu dengan jalur musyawarah,” sebutnya.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan keagamaan harus mengedepankan kearifan lokal yakni musyawarah.
“Jalur penyelesaiannya lewat musyawarah, kita ikuti aturan yang berlaku, baik aturan yang ada dalam kitab suci, maupun aturan perundang-undangan,” kata Nifasri.