Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Sabang Tingkat PPK Sukamakmue Lancar, Nihil Keberatan Saksi
Infoaceh.net, Sabang – Proses perhitungan suara di tingkat Kecamatan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, berlangsung aman dan lancar.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU ini digelar di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Senin, 7 April 2025.
Meski sebelumnya terdapat beberapa catatan keberatan dari saksi dan kejadian khusus di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), seluruh pihak—baik saksi dari pasangan calon 01, 02 dan 03 maupun panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan—menyepakati hal tersebut telah diselesaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua PPK Kecamatan Sukamakmue, Teuku Taufik, menyampaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah berjalan baik dan kini tinggal menunggu hasil cetak (print out) resmi untuk ditandatangani bersama.
“Alhamdulillah, rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan Sukamakmue telah berjalan lancar. Saat ini kita hanya tinggal menunggu hasil print out rekapitulasi yang nantinya akan kita tetapkan dan tandatangani bersama oleh ketua dan anggota PPK serta para saksi paslon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil perolehan suara untuk PSU di TPS 02 Paya Seunara mencatatkan suara sebagai berikut.
Pasangan calon 01 Hendra-Marwan memperoleh 1 suara, paslon 02 Zulkifli H Adam-Suradji Junus memperoleh 307 suara dan paslon 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa memperoleh 188 suara.
Lebih lanjut Teuku Taufik menyampaikan seluruh keberatan dari saksi serta kejadian khusus yang sempat muncul di tingkat TPS telah ditindaklanjuti dan disepakati selesai di tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah, proses rekapitulasi ini sudah dianggap selesai oleh semua pihak. Tidak ada lagi keberatan dari para saksi, dan kejadian khusus juga telah disampaikan serta dinyatakan tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme penyelesaian keberatan, tahapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari KPPS.
Namun karena tidak ada rekapitulasi di tingkat PPS, maka seluruh penyelesaian dilakukan di tingkat kecamatan.