BANDA ACEH — PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN, Rabu (7/12/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh dilakukan oleh empat general manager, yakni GM Unit Induk Distribusi (UID) PLN Aceh, Parulian Noviandri, GM Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) Purnomo, GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) Octavianus Padudung dan GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS ) Daniel Eliwardhana.
Sedangkan dari Polda Aceh penandatanganan dilakukan oleh Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito, disaksikan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri.
Pada kesempatan itu, GM UID Aceh Parulian Noviandri menyampaikan, nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan empat GM PLN menyangkut pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum.
“MoU lama dengan Polda sudah berakhir sejak Oktober 2022. Ada jeda kosong sekitar sebulan, dengan MoU ini kita tindaklanjuti kembali,” ujar Parulian Noviandri.
Dirinya menjelaskan, ada empat GM PLN yang melakukan penandatanganan MoU dengan Polda Aceh. Meskipun namanya sama sama PLN, namun tugas dan fungsi yang dijalankan masing – masing berbeda.
Dirinya pun menjelaskan, seperti UID Aceh bertugas mengelola jaringan tegangan menengah atau 20 kv dan distribusi listrik ke pelanggan. Sedangkan unit induk pembangkit bertugas mengelola sejumlah pembangkit yang ada di Aceh, seperti PLTMG Arun dan PLTU Meulaboh.
Sedangkan UIP3BS bertugas mengelola jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kiloVolt (SUTT 150 kV) yang terkoneksi mulai dari Lampung sampai Aceh. UIP3BS berkantor di Pekan Baru, Riau.
Kemudian UIP Sumbagut bertugas melakukan pengembangan dan pembangunan, baik itu pembangkit maupun transmisi.