Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka pihak kepolisian akan membantu PLN mengatasi dan menindak pelaku penyalahgunaan dan pencurian listrik.
“Kalau kami, UID Aceh lebih kepada penertiban penyalahgunaan listrik secara illegal, ini kita libatkan kepolisian,” terangnya.
Selain itu, pengamanan objek vital nasional juga perlu bantuan pihak kepolisian, bahkan pernah ada kejadian tower listrik PLN dipotong oleh pencuri, dampaknya tower menjadi tumbang, fatalnya lagi terjadi pemadaman listrik di Provinsi Aceh. Dalam proses kontruksi pekerjaan juga perlu pengamanan dari kepolisian.
Lebih lanjut disampaikan, nota kesepahaman yang ditandatangani menjadi landasan hukum bagi kepolisian melakukan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN.
Sementara Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri mewakili Kapolda Aceh menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman antara PLN dan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakkan hukum di lingkungan kerja PLN dalam wilayah hukum Polda Aceh merupakan implementasi dari keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.
“Kita ketahui bersama PLN di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional yang keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara,” katanya.
Hal ini juga sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas secara lebih terintegritas.
Dikarenakan situasi ke depan akan semakin fluktuatif sehingga usaha apapun akan sulit berjalan tanpa adanya pasokan tenaga listrik, maka Polri memutuskan harus dilaksanakannya suatu perbantuan pengamanan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja teknis antara PLN dengan Polda Aceh.
“MoU ini juga nantinya harus mempedomani prosedur pemberian jasa pengamanan dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dan polri sesuai tanggung jawab masing-masing instansi,” katanya.