BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menggelar sidang perdana untuk mengadili lima terdakwa korupsi dalam kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Pidie Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh.
Dalam kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp 1,6 miliar.
Sidang perdana digelar pada hari Senin, 4 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung PN Tipikor Banda Aceh.
Sidang menghadirkan lima Terdakwa yakni Ir Fajri MT (Pengguna Anggaran), yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan mantan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kemudian Ir Jhonneri MT (Kuasa Pengguna Anggaran), Kurniawan ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Ramli Mahmud ST selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas) dari PT Nuasa Galaxy), dan Saifuddin SE (Wakil Direktur CV Pilar Jaya/Rekanan Proyek).
“Hari ini telah dilaksanakan kegiatan persidangan dugaan Tipikor kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kuala Gigieng TA. 2018, dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Senin (4/7).
Dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan dan setelah dakwaan dibacakan lalu Hakim mempertanyakan kepada para Terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan JPU tersebut.
Juga Hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau pembelaan, yang dijawab oleh para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan eksepsi.
Selanjutnya sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi saksi untuk kegiatan pembuktian.
“Agenda sidang berikutnya tanggal 12 Juli pukul 09.00 Wib,” terang Ali Rasab.
Ali Rasab menjelaskan, dalam kasus ini, dakwaan disusun secara subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup. (IA)