Kabagbinopsnal Ditpolairud AKBP Sulisnawan, menggelar konferensi pers penangkapan dua kapal diduga melakukan illegal fishing, di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7).
Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan dua kapal bersama nahkodanya yang diduga sedang melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara liar (illegal fishing) di perairan Provinsi Aceh.
Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Soelistijono, yang diwakili Kabagbinopsnal AKBP Sulisnawan, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7). Konferensi pers itu juga dihadiri Kasubdit Gakkum Kompol Padli, sejumlah perwira dan personil Ditpolairud lainnya.
Dijelaskan Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh, 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B (40) warga Aceh Utara dan kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.
Kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM RL GT 18, 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal.
Sementara kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personil Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM SY 7 GT 23, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas.
“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kabagbinopsnal (IA)