Polda Aceh Bongkar Alur Penyelundupan Imigran Rohingya, 42 Orang Ditetapkan Tersangka
BANDA ACEH — Polda Aceh bersama polres jajaran berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran gelap Rohingya.
Hal itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.
“Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para imigran Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000—100.000 Taka Bangladesh atau Rp 3—15 juta per orangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Jum’at, 15 Desember 2023.
Kemudian, kata Joko lagi, setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri atas kapten kapal, nahkoda dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.
Setelah dipotong biaya operasional, sambungnya, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.
Joko juga membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand?
Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.
“Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat—Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan biaya Rp 5—10 juta per orang,” ujar Joko.
Polda Aceh Telah Tangani 23 Kasus Terkait Rohingya
Di samping itu, Joko juga menyampaikan, terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, katanya, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.