Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Dituding Biarkan Kejahatan ITE Pihak Dindinshop

Markas Polda Aceh

Banda Aceh — Pengacara Nourman Hidayat SH menuding Ditreskrimsus Polda Aceh telah membiarkan kejahatan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh pihak owner Dindinshop.

Hal itu menyusul terus beredarnya video SV, seorang pembeli yang dituduh melakukan pencurian di toko pakaian wanita yang berada di Jalan Prof Ali Hasjmy Gampong Lamteh, Banda Aceh.

“Perhari ini, tepat 5 bulan atau 150 hari kejahatan Dindinshop yang menyebarkan dan merusak kehormatan korbannya dilakukan secara terus menerus tanpa jeda. Video yang melecehkan dan merusak kehormatan SV masih tayang dan Dina Musliaty, Owner Dindinshop, menolak menghapusnya,” ujar Advokat Nourman Hidayat, dalam keterangannya, Jum’at (7/7).

Dikatakannya, Polda Aceh berkilah harus menunggu pembuktian dulu, dengan dalih SKB terkait UU ITE yang mensyaratkan harus adanya pembuktian terlebih dahulu. Sayangnya hingga hari ini, kata Nourman, belum dapat dibuktikan dan belum juga digelar persidangan atas kasus tersebut.

Dengan logika ini, seandainya prosesnya setahun, maka selama itu juga kejahatan Dindinshop dibiarkan berlangsung.

“Andai pembuktiannya menyatakan tidak terbukti, maka, bagaimana nasib korban yang sudah dirusak kehormatan diri dan keluarganya dikembalikan?,” sebutnya.

“Polda Aceh harus cermat dan menempatkan rasa keadilan di atas semuanya. Korban Dindinshop sudah mnegalami trauma dan kerugian secara immateriil yang luar biasa. Masa depannya terus dirusak oleh Dina Musliaty, suaminya, dan melibatkan ayahnya seorang perwira polisi berpangkat kompol. Ini adalah kejahatan serius dan Polda Aceh turut terlibat membiarkan kejahatan ini secara terus menerus,” tegasnya.

Nourman mengatakan, pihaknya pernah mengirimkan surat ke Polda Aceh melalui Irwasda dan Propam Polda Aceh agar memerintahkan Dina Musliaty dan Dindinshop menghapus postingan itu. Tapi hingga kini belum dilakukan.

“Polda terjebak SKB dan memilih membiarkan kejahatan itu terus berlanjut. Ini sangat memprihatinkan. Saat ini postingan itu sudah ditonton lebih dari 540 tibu kali,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat postingan tersebut, korban SV mengalami trauma, dirinya harus terusir dari kampung tempat ia tinggal selama ini.

Ia juga harus menandatangani surat pengunduran diri dari tempat ia bekerja. SV juga gagal menikah dengan calon suaminya, semuanya karena postingan Dina Musliaty melalui akun Instagram yang sengaja diviralkan secara tendensius dan keji.

Nourman berharap Polda Aceh memegang teguh komitmennya dalam menegakkan hukum. Polda harus melihat kerusakan dan kemanfaatan dari suatu proses hukum. Tidak bisa berhenti hanya karena SKB.

SKB ini adalah solusi sekaligus kekosongan hukum yang harus diselesaikan. Polda harus bersikap progresif.

“Dugaan keterlibatan Kompol AM, ayah Dina Musliaty yang mengintimidasi SV, juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks