Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Dituding Biarkan Kejahatan ITE Pihak Dindinshop

Markas Polda Aceh

Banda Aceh — Pengacara Nourman Hidayat SH menuding Ditreskrimsus Polda Aceh telah membiarkan kejahatan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh pihak owner Dindinshop.

Hal itu menyusul terus beredarnya video SV, seorang pembeli yang dituduh melakukan pencurian di toko pakaian wanita yang berada di Jalan Prof Ali Hasjmy Gampong Lamteh, Banda Aceh.

“Perhari ini, tepat 5 bulan atau 150 hari kejahatan Dindinshop yang menyebarkan dan merusak kehormatan korbannya dilakukan secara terus menerus tanpa jeda. Video yang melecehkan dan merusak kehormatan SV masih tayang dan Dina Musliaty, Owner Dindinshop, menolak menghapusnya,” ujar Advokat Nourman Hidayat, dalam keterangannya, Jum’at (7/7).

Dikatakannya, Polda Aceh berkilah harus menunggu pembuktian dulu, dengan dalih SKB terkait UU ITE yang mensyaratkan harus adanya pembuktian terlebih dahulu. Sayangnya hingga hari ini, kata Nourman, belum dapat dibuktikan dan belum juga digelar persidangan atas kasus tersebut.

Dengan logika ini, seandainya prosesnya setahun, maka selama itu juga kejahatan Dindinshop dibiarkan berlangsung.

“Andai pembuktiannya menyatakan tidak terbukti, maka, bagaimana nasib korban yang sudah dirusak kehormatan diri dan keluarganya dikembalikan?,” sebutnya.

“Polda Aceh harus cermat dan menempatkan rasa keadilan di atas semuanya. Korban Dindinshop sudah mnegalami trauma dan kerugian secara immateriil yang luar biasa. Masa depannya terus dirusak oleh Dina Musliaty, suaminya, dan melibatkan ayahnya seorang perwira polisi berpangkat kompol. Ini adalah kejahatan serius dan Polda Aceh turut terlibat membiarkan kejahatan ini secara terus menerus,” tegasnya.

Nourman mengatakan, pihaknya pernah mengirimkan surat ke Polda Aceh melalui Irwasda dan Propam Polda Aceh agar memerintahkan Dina Musliaty dan Dindinshop menghapus postingan itu. Tapi hingga kini belum dilakukan.

“Polda terjebak SKB dan memilih membiarkan kejahatan itu terus berlanjut. Ini sangat memprihatinkan. Saat ini postingan itu sudah ditonton lebih dari 540 tibu kali,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat postingan tersebut, korban SV mengalami trauma, dirinya harus terusir dari kampung tempat ia tinggal selama ini.

Ia juga harus menandatangani surat pengunduran diri dari tempat ia bekerja. SV juga gagal menikah dengan calon suaminya, semuanya karena postingan Dina Musliaty melalui akun Instagram yang sengaja diviralkan secara tendensius dan keji.

Nourman berharap Polda Aceh memegang teguh komitmennya dalam menegakkan hukum. Polda harus melihat kerusakan dan kemanfaatan dari suatu proses hukum. Tidak bisa berhenti hanya karena SKB.

SKB ini adalah solusi sekaligus kekosongan hukum yang harus diselesaikan. Polda harus bersikap progresif.

“Dugaan keterlibatan Kompol AM, ayah Dina Musliaty yang mengintimidasi SV, juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup