Kedua laporan tersebut diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
Jauhari pun langsung dimintai keterangan awal sebagai pelapor. Pihak keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas. Hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di warung kopi tempat kejadian, Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.
Sekitar beberapa menit kemudian, datang tiga orang yang mengendarai satu motor turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan “Jangan bergerak kami dari Polres” dengan menodongkan pistolnya dari belakang.
Merasa terkejut, Tammikha spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian ia ditembak. Pihak keluarga menegaskan, ada saksi lain yang akan dihadirkan nantinya yang melihat kejadian itu.
Dimana, setelah Tammikha jatuh kemudian ia dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari Polresta Banda Aceh tersebut.
Saat itu saksi melihat korban sempat bangun yang kemudian langsung dihajar secara membabibuta oleh beberapa orang yang menembak.
“Saya melihat langsung ketika Tammikha dihajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung dihajar rame-rame,” kata saksi yang tak ingin disebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor YARA, Selasa (5/4/2022).
“Kami sangat sedih adik kami diperlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini,” sebut Jauhari.
Tak terima terhadap kematian adiknya, pihak keluarga yang diwakili Jauhari didampingi para pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.
Seperti diberitakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (25), Kamis (31/3/2022).