Black merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram. Timah panas pun terpaksa menerjangnya karena berupaya kabur saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Dari informasi itulah, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengepung lokasi tersebut. Sadar kedatangan petugas, Black berupaya melarikan diri ke arah sawah.
Sehingga, petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan dua kali. Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris olehnya.
“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas,” ujar Kabid Humas, Sabtu (2/4/2022).
“Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy dalam keterangan persnya di Polda Aceh.
Setelah tersangka tumbang, polisi langsung menolongnya dengan membawa ke RSUDZA Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Barang bukti yang didapati saat itu berupa lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, bungkusan berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris dan satu unit handphone warna silver. (IA)