Banda Aceh — Polda Aceh bersama jajarannya dan stakeholder lainnya akan menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 selama 12 hari. Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2022 ditandai dengan apel gelar pasukan di lapangan apel Mapolda Aceh, pada Jum’at (22/4) pagi.
Bertindak selaku inspektur upacara (Irup) Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, serta dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna dan para pejabat utama (PJU) Polda Aceh.
Kemudian yang hadir sejumlah pejabat Kodam IM, dinas terkait dan para undangan lainnya.
Sementara peserta apel terdiri atas personel Polri, Pomdam IM, Dishub Aceh, Jasa Raharja, Satpol PP dan instansi terkait lainnya serta digelar sejumlah kendaraan operasional kepolisiaan di lapangan apel.
Apel gelar pasukan diawali laporan perwira, kemudian penghormatan umum, penyematan pita tanda operasi, pembacaan amanat Kapolri dan diakhiri dengan pembacaan do’a.
Dalam amanat tertulis Kapolri yang dibacakan Kapolda Aceh, ada beberapa penekanan, yaitu pertama, jaga stamina dan kesehatan mental beserta fisik selama perjalanan operasi, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Esa.
Kedua, lakukan deteksi dini terhadap dinamika dan fenomena yang berkembang, sehingga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan yang prediktif.
Ketiga, laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dimanapun dan kapanpun. Rekan-rekan adalah wujud representasi negara di tengah-tengah masyarakat.
Empat, gelar kekuatan Polri pada pos-pos pengamanan dan pelayanan serta dititik rawan kriminalitas, titik kemacetan dan kecelakaan lalulintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan Kepolisian guna menjamin masyarakat aman dan sehat.
Kelima, lakukan koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi dengan melakukan tes antigen secara acak terhadap warga masyarakat di tempat keramaian seperti rest area, mall, tempat wisata, dan lain-lain untuk memonitor kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 di area-area tersebut.