Namun, angka tersebut dapat berubah, mengingat pengalaman sebelumnya menunjukkan jumlah pemudik kerap melebihi perkiraan survei.
Sebagai informasi, pada 20 Maret hingga 10 April 2025, Jalan Tol Padang Tiji akan dibuka untuk umum setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Kendaraan yang diizinkan melintas adalah golongan I, meliputi sedan, jip, pickup, truk kecil, dan bus, dengan batas kecepatan maksimal 60 km/jam.
Untuk kenyamanan pemudik, rest area telah disediakan di KM 37 Tol Padang Tiji-Seulimuem. Tol ini juga dapat dibuka di luar jam operasional berdasarkan diskresi kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Polda Aceh juga mengumumkan layanan Hotline 110 yang tersedia di seluruh Polres jajaran untuk menerima pengaduan dan laporan darurat, baik terkait gangguan kamtibmas maupun kemacetan di jalur mudik.
Layanan tersebut beroperasi 24 jam penuh dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.
“Layanan ini kami sediakan agar masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian dalam situasi darurat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 jika mengalami kendala selama perjalanan mudik.
Terakhir, bagi masyarakat yang akan mudik untuk menitipkan kendaraan di Polres atau Polsek terdekat guna menghindari risiko pencurian,” pungkasnya.