“Demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih kondusif, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polisi Lalu Lintas, yang didukung satuan fungsi lainnya serta melibatkan para pemangku kepentingan, akan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi ‘Patuh Seulawah-2020’ yang diawali gelar pasukan pada masing-masing daerah,” terangnya.
Apel gelar pasukan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta physical distancing dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Tahun 2020, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya guna mendukung pelaksanaan operasi yang akan digelar.
Dalam kegiatan pelaksanaan Operasi Patuh Deulawah 2020 yang terlaksana bersamaan dengan momen pelaksanaan kegiatan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah.
“Karenanya kegiatan arus transportasi barang, terutama sembako, BBM, diwajibkan terjamin kelancarannya termasuk masyarakat dilarang membuat kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian guna menghindari penyebaran covid-19,” kata Wakapolda.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah tahun 2020, beberapa pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan perlu mendapat perhatian untuk dijadikan sasaran prioritas operasi, antara lain, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (drink driving).
Kemudian, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur (child restrain), menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor dan pengendara yang melawan arus lalu lintas. (IA)