Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Minta Pelaku Dihukum Mati

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin pemusnahan 112 kilogram narkotika jenis sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/10)

“Pemusnahan ini sebagaimana tertuang dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 UU Narkotika, di mana barang bukti yang telah diamankan oleh petugas wajib dimusnahkan setelah menerima penetapan pemusnahan dari pengadilan,” kata Shobarmen.

Ia merinci, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 112 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dengan rincian 102 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 kg dari Polresta Banda Aceh.

Ia juga menyampaikan, mekanisme pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam molen yang dicampur asam sulfat (H2SO4), dikandung maksud agar struktur sabu tersebut akan melebur dan mencair agar tidak bisa digunakan kembali dan selanjutnya akan di masukan ke dalam tanah

“Sebelum dimusnahkan, sample barang bukti sabu terlebih dahulu akan diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh yang telah bersertifikasi pengujian bersama petugas dari BPOM Provinsi Aceh, serta disaksikan oleh pihak kejaksaan, tersangka, tamu yang hadir,” demikian, sebut Shobarmen. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup