Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin, Kajati Aceh Muhammad Yusuf melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan belakang Mapolda Aceh, Rabu (23/9)
Banda Aceh — Polda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Tahun 2020 oleh jajaran Ditresnarkoba di lapangan belakang Mapolda Aceh, Rabu (23/09/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Hassanudin, Kajati Aceh Muhammad Yusuf, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, mewakili Kepala BNNP Aceh, Kabinda, Bea Cukai Provinsi Aceh, tokoh masyarakat dan ulama serta para undangan lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diawali laporan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, diantaranya menyebutkan jumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan Tahun 2020 oleh jajarannya berupa ganja kering sebanyak 372,6 kg, sabu -sabu sebanyak 80,2 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.400 butir.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widodo menyebutkan, di tengah kepedulian semua pihak terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19, jajaran Kepolisian Daerah Aceh tetap berkomitmen menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh, termasuk dalam menangani kasus narkotika yang memiliki dampak struktural terhadap perkembangan generasi muda penerus bangsa.
Pada masa pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh dunia termasuk Provinsi Aceh, sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan, pergeseran perilaku kehidupan masyarakat dalam gaya hidup dan pemanfaatan dan desakan kebutuhan ekonomi menjadi salah satu faktor peredaran illegal dan penyalahgunaan narkoba yang hingga saat ini terus berkembang dengan jenis dan modus kejahatan yang baru.
Dikatakan Kapolda, bahaya penggunaan narkotika pada saat pandemi Covid-19 akan sangat lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terhadap virus. Bahaya lainnya, para pengedar narkoba akan memanfaatkan situasi kondisi kalangan pemuda, pelajar, mahasiswa, karyawan dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi untuk ikut terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.