Polda Aceh dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakkan hukum.
Saat ini Polda Aceh telah melaksanakan hasil pengungkapan rutin dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Kepolisian Daerah Aceh tidak akan pernah berhenti dan akan selalu meningkatkan intesitas pemberantasan perdagangan illegal dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolda.
Dikatakan Kapolda lagi, operasi Kepolisian yang dilakukan, baik dalam bentuk operasi Kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan akan selalu memiliki dampak nyata serta deterrent effect yang optimal.
Ditambah dengan hukuman yang maksimal, rehabilitasi yang tuntas, pencegahan yang simultan, edukasi yang berkesinambungan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat secara komprehensif.
Di akhir sambutannya, Kapolda mengajak mengajak semua pihak agar dapat terus bersinergi tanpa mengenal lelah untuk melakukan pemberantasan terhadap perdagangan illegal dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh, sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah.
Setelah itu Kapolda Aceh bersama pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara ganja dibakar dan sabu serta ekstasi digiling dengan mesin.
Selanjutnya penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap tahun 2020. (IA)