Kemudian pada 22 Februari 2024 tersangka meminta akun media sosial milik korban dan mengganti username dan password akun media sosial facebook milik korban tanpa sepengetahuan korban, dengan tujuan untuk mengikat korban NZ agar bisa dikendalikan.
Selang beberapa hari tersangka meminta foto vulgar korban kemudian waktu berlalu tersangka merasa dibohongin oleh korban, dan merasa kesal dan marah, kemudian timbul niat tersangka untuk menakut-nakuti dan memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang supaya tersangka tidak memposting/menyebarkan foto-foto tidak pantas di akun facebook milik korban.
Selanjutnya pada 25 Februari 2024, tersangka memposting/menyebarkan foto-foto tidak pantas (vulgar) tersebut di akun Facebook milik korban yang telah dikuasai.
Kemudian tersangka melakukan percakapan via WhatsApp dengan korban dengan kalimat yang menakut-nakuti serta mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk dikirimkan ke rekening BSI sejumlah Rp 3 juta.