Opsi kedua, bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 April.
Sedangkan untuk pelantikan bupati/wali kota dilaksanakan pada 21 April 2025.
Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Di mana pelantikan gubernur/wakil gubernur akan dilangsungkan 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025.
Namun untuk Provinsi Aceh ada jadwal khusus. Bagi gubernur/wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 10 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 10-21 Februari 2025.