Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menahan seorang tersangka berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Tahun Anggaran 2019 di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Penahanan tersangka ini disampaikan Dirrreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono serta sejumlah Perwira Polda Aceh, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9).
Dalam penangan perkara itu, penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah Rp 1.872.217.000 (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dan rekening koran.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak 2 orang.
Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. (IA)