Saat ini, ada tiga lokasi yang disediakan pemerintah untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi Kandang, Kota Lhokseumawe, gudang Mina Raya Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar.
Pada penampungan-penampungan tersebut, saat ini masih ditempati 526 pengungsi Rohingya, dengan rincian di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe ada 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar 241 orang.
“Masih ada 526 orang pengungsi Rohingya yang ditempatkan di tiga lokasi penampungan. Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR),” sebut Ade Harianto.
Dalam menjaga dan menangani para pengungsi ini, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya agar mereka bisa dikendalikan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Misalnya pada lokasi pengungsian ditempel poster-poster berisi aturan dan tata tertib, larangan, serta anjuran. Hal tersebut dilakukan agar para pengungsi tidak melakukan pelanggaran atau sampai melarikan diri. (IA)